Logo Universitas STEKOM
MENU
Language
ID | EN | language
Hak dan Kebebasan sebagai Pilar Negara Berdasarkan Hukum
Hukum 1677 dibaca

Hak dan Kebebasan sebagai Pilar Negara Berdasarkan Hukum

W

Wizdan Ulum

Hukum

Diterbitkan

calendar_today 31 Oktober 2025

Hak dan kebebasan adalah fondasi utama dalam pembentukan negara hukum yang adil dan demokratis. Di Indonesia, prinsip ini tercermin dalam konstitusi dan berbagai peraturan perundang-undangan yang menjamin perlindungan terhadap hak asasi manusia (HAM). Sebagai negara hukum, Indonesia menempatkan hak dan kebebasan individu sebagai pilar penting dalam menjaga keseimbangan antara kekuasaan negara dan hak warga negara.

 

Konsep Negara Hukum di Indonesia

Negara hukum merupakan konsep di mana hukum menjadi dasar dalam penyelenggaraan kekuasaan negara. Di Indonesia, konsep ini dikenal sebagai negara hukum Pancasila, yang menggabungkan prinsip-prinsip Rechtsstaat dan Rule of Law dengan nilai-nilai Pancasila. Ciri khas dari negara hukum Pancasila ialah adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban warga negara serta pemerintah, berdasarkan konsep gotong royong dan asas kerukunan.

 

Hak dan Kebebasan dalam Konstitusi

Konstitusi Indonesia, yaitu Undang-Undang Dasar 1945, mengatur berbagai hak dan kebebasan yang dijamin bagi setiap warga negara. Beberapa hak fundamental yang diatur dalam UUD 1945 antara lain:

  • Hak untuk hidup dan tidak disiksa
     
  • Hak kebebasan pribadi, pikiran, dan hati nurani
     
  • Hak beragama dan beribadah sesuai keyakinan
     
  • Hak untuk tidak diperbudak
     
  • Hak atas pengakuan sebagai pribadi dan persamaan di hadapan hukum
     
  • Hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut

Hak-hak tersebut merupakan hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun.

 

Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi

Kebebasan berpendapat dan berekspresi ialah salah satu hak yang dijamin oleh konstitusi Indonesia. Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Namun, kebebasan ini juga diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, yang menetapkan batasan-batasan untuk menjaga ketertiban umum dan menghormati hak orang lain.

 

Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan

Kebebasan beragama dan berkeyakinan merupakan hak fundamental yang diakui oleh UUD 1945. Pasal 29 ayat (2) menyatakan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Negara tidak memihak kepada salah satu agama tertentu dan tidak memaksakan kepercayaan tertentu pada warganya.

 

Perlindungan Hak Asasi Manusia

Perlindungan terhadap hak asasi manusia di Indonesia juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Undang-undang ini menegaskan bahwa hak asasi manusia adalah hak dasar yang melekat pada diri manusia yang sifatnya kodrati dan universal sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa. Negara memiliki kewajiban untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi manusia warga negaranya.

 

Keseimbangan antara Hak dan Kewajiban

Dalam negara hukum Pancasila, terdapat keseimbangan antara hak dan kewajiban warga negara. Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib menghormati hak dan kebebasan orang lain serta tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pembatasan ini semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.

 

Peran Lembaga Negara dalam Menjaga Hak dan Kebebasan

Lembaga-lembaga negara memiliki peran penting dalam menjaga dan menegakkan hak dan kebebasan warga negara. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) adalah lembaga independen yang bertugas untuk melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia. Komnas HAM memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan hak asasi manusia dan memberikan rekomendasi kepada pemerintah.

 

Hak dan kebebasan merupakan pilar utama dalam negara hukum Indonesia. Konstitusi dan peraturan perundang-undangan menjamin perlindungan terhadap hak asasi manusia, kebebasan berpendapat, kebebasan beragama, dan hak-hak fundamental lainnya. Negara hukum Pancasila menekankan keseimbangan antara hak dan kewajiban warga negara, serta peran aktif lembaga negara dalam menjaga dan menegakkan hak dan kebebasan tersebut. Dengan demikian, hak dan kebebasan menjadi fondasi yang kokoh dalam mewujudkan negara yang adil, demokratis, dan menjunjung tinggi martabat manusia.

 

Kuliah Hukum di Universitas STEKOM!

Kalau kamu tertarik banget buat mendalami dunia hukum, ada kabar bagus nih! Kamu bisa mulai perjalananmu di bidang hukum bareng Universitas STEKOM. Kampus ini punya program studi hukum yang cocok banget buat kamu yang ingin belajar secara fleksibel, karena sistem kuliahnya hybrid. Kamu bisa pilih kuliah online kalau punya jadwal padat, atau datang langsung ke kampus kalau ingin pengalaman belajar yang lebih interaktif.

Di sini kamu bakal diajarin berbagai hal penting seputar hukum, mulai dari teori dasar sampai pemahaman hukum dalam praktik. Meskipun kebanyakan mahasiswa memilih kelas online, tapi suasana belajarnya tetap seru dan bisa banget untuk diskusi bareng dosen dan teman-teman. Nah, buat kamu yang ingin berkontribusi menciptakan masyarakat yang tertib dan adil lewat jalur hukum, Universitas STEKOM bisa jadi pilihan yang pas!

Yuk, jangan ragu untuk cari tahu lebih lanjut dan daftarkan dirimu. Siapa tahu, ini jadi langkah awal kamu buat jadi ahli hukum masa depan!

DAFTAR KLIK DISINI

W

Tentang Penulis

Wizdan Ulum

Penulis — Universitas STEKOM

Penulis aktif yang berfokus pada isu-isu akademik, teknologi pendidikan, dan pengembangan sumber daya manusia di lingkungan kampus.