sumber:https://www.metrotvnews.com/play/kBVC93pv-presiden-prabowo-ikuti-peringatan-maulid-nabi-di-masjid-istiqlal
Presiden Prabowo Subianto menyalurkan 1.098 ekor sapi kurban untuk perayaan Idul Adha 1447 Hijriah tahun 2026. Ribuan sapi tersebut dibeli menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN melalui program bantuan kemasyarakatan pemerintah.Dikutip dari berbagai laporan media nasional, program bantuan kurban ini diumumkan oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, dalam keterangan pers di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta. Pemerintah menyebut penyaluran sapi kurban dilakukan untuk membantu masyarakat sekaligus mendukung peternak lokal di berbagai daerah.
Anggaran Mencapai Puluhan Miliar Rupiah
Berdasarkan informasi dari sejumlah sumber media, pengadaan sapi kurban tersebut diperkirakan menghabiskan anggaran sekitar Rp100 miliar yang bersumber dari APBN 2026. Dana itu digunakan untuk membeli sapi dari peternak lokal dengan berbagai jenis unggulan seperti Simental, Limousin, hingga Belgian Blue.Merujuk pada laporan beberapa media nasional, harga sapi berbeda-beda tergantung bobot, kualitas, dan lokasi pembelian. Seluruh hewan kurban juga disebut telah melewati pemeriksaan kesehatan sebelum didistribusikan kepada masyarakat.
Baca Juga : Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto April 2026 Hadirkan Wajah Baru dan Rotasi Strategis
Didistribusikan ke Berbagai Daerah
Sebanyak 598 ekor sapi disalurkan kepada pemerintah provinsi serta pemerintah kabupaten dan kota di seluruh Indonesia. Sementara itu, 500 ekor sapi lainnya diberikan kepada pondok pesantren, lembaga pendidikan, tokoh agama, dan tokoh masyarakat.
Berikut sasaran distribusi sapi kurban Presiden:
- Pemerintah provinsi
- Pemerintah kabupaten dan kota
- Pondok pesantren
- Lembaga pendidikan
- Lembaga sosial
- Tokoh agama dan masyarakat
Dikutip dari sejumlah pemberitaan, pemerintah berharap program tersebut dapat membantu pemerataan distribusi daging kurban sekaligus memperkuat sektor peternakan nasional.Penggunaan APBN untuk pengadaan sapi kurban memunculkan berbagai tanggapan dari masyarakat. Sebagian pihak menilai langkah tersebut sebagai bentuk bantuan sosial yang dapat membantu warga saat Idul Adha.Namun di sisi lain, ada pula yang mempertanyakan penggunaan dana negara untuk kegiatan kurban yang identik dengan ibadah personal.
Mengacu pada pendapat yang beredar di media, Majelis Ulama Indonesia atau MUI menyebut penggunaan dana negara untuk bantuan kemasyarakatan diperbolehkan selama bertujuan meningkatkan kesejahteraan rakyat dan dilakukan sesuai aturan.Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa program tersebut merupakan bagian dari bantuan sosial dan bentuk perhatian negara kepada masyarakat menjelang Hari Raya Idul Adha.
About the Author
Wizdan Ulum
Author — STEKOM University
An active author focused on academic issues, educational technology, and human resource development in the campus environment.