Pemerintah kini mulai merekrut Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan status paruh waktu. Skema ini dibuat untuk menampung tenaga honorer yang belum menjadi ASN, baik PNS maupun PPPK penuh waktu. Sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, PPPK termasuk bagian dari ASN dan sejajar dengan PNS, namun sistem pengangkatannya berbeda. PPPK bekerja berdasarkan kontrak selama minimal satu tahun hingga maksimal lima tahun, sesuai kebutuhan instansi.

Skema kerja paruh waktu memungkinkan instansi pemerintah merekrut tenaga profesional atau ahli dengan jam kerja lebih sedikit dari PPPK penuh waktu, biasanya di bawah 40 jam per minggu.

 

Apakah PPPK Paruh Waktu Mendapat Tunjangan?

Hingga saat ini, pemerintah belum mengeluarkan aturan rinci tentang tunjangan PPPK paruh waktu, sehingga hak dan kewajiban tunjangan masih bergantung pada kontrak kerja masing-masing instansi.

Meski begitu, PPPK paruh waktu tetap menerima kompensasi berupa honorarium atau gaji yang disesuaikan dengan jam kerja dan tanggung jawabnya. Beberapa jenis tunjangan yang biasanya diberikan antara lain:

  • Tunjangan pekerjaan yang disesuaikan dengan jenis pekerjaan dan tanggung jawab
     
  • Tunjangan Hari Raya (THR) yang dibayarkan menjelang perayaan keagamaan
     
  • Tunjangan transportasi dan fasilitas kerja untuk mendukung kelancaran tugas
     
  • Tunjangan perlindungan sosial berupa BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan

Tunjangan keluarga, tunjangan kinerja, atau tunjangan jabatan umumnya hanya diberikan untuk PPPK penuh waktu.

 

Gaji PPPK Paruh Waktu

Dasar hukum gaji PPPK paruh waktu tercantum dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025. Gaji PPPK paruh waktu minimal setara dengan penghasilan terakhir saat masih berstatus tenaga honorer atau mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) / Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sesuai wilayah kerja.

Berikut contoh UMP beberapa wilayah Indonesia:

  • Pulau Jawa

    DKI Jakarta Rp 5.396.760, Jawa Barat Rp 2.191.232, Jawa Tengah Rp 2.169.348, Jawa Timur Rp 2.305.984, DI Yogyakarta Rp 2.264.080

  • Pulau Sumatera

    Aceh Rp 3.685.615, Sumatera Utara Rp 2.992.599, Sumatera Barat Rp 2.994.193, Sumatera Selatan Rp 3.681.570

  • Pulau Kalimantan

    Kalimantan Barat Rp 2.878.286, Kalimantan Tengah Rp 3.473.621, Kalimantan Selatan Rp 3.496.194

  • Pulau Sulawesi

    Sulawesi Tengah Rp 2.914.583, Sulawesi Tenggara Rp 3.073.551, Sulawesi Selatan Rp 3.657.527

Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) memiliki kewenangan menentukan lama kontrak dan jam kerja berdasarkan kebutuhan instansi, karakter pekerjaan, serta ketersediaan anggaran.

 

Jadi, PPPK paruh waktu memang bisa menerima tunjangan, meskipun haknya tidak selengkap PPPK penuh waktu. Tunjangan utama meliputi gaji pokok, THR, tunjangan pekerjaan, transportasi, dan perlindungan sosial