Aparat kepolisian berhasil mengungkap jaringan penipuan online internasional di Solo yang beroperasi di wilayah Solo Raya. Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan 39 tersangka, korban dari berbagai negara, serta kerugian yang mencapai sekitar Rp41,1 miliar. Pengungkapan tersebut menunjukkan bahwa kejahatan siber lintas negara masih menjadi ancaman serius yang memerlukan penanganan terpadu dari berbagai pihak.

Dikutip dari Detik Jateng, sindikat tersebut menjalankan aktivitas penipuan secara terorganisir dengan memanfaatkan teknologi digital dan media sosial untuk menjaring korban. Sebagian besar korban diketahui berasal dari luar negeri, terutama Amerika Serikat.

Pengungkapan Kasus Oleh Polda Jawa Tengah

Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Tengah berhasil membongkar aktivitas kelompok penipuan yang beroperasi dari kawasan Solo Baru, Kabupaten SukoharjoDilansir dari Detik Jateng, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat dan hasil patroli siber yang menemukan aktivitas mencurigakan di ruang digital.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan puluhan tersangka yang diduga memiliki peran berbeda-beda dalam menjalankan aksi penipuan. Sejumlah perangkat elektronik, komputer, telepon genggam, serta berbagai alat pendukung operasional turut disita sebagai barang bukti.

Dikutip dari Media Hub Polri, polisi menemukan tujuh lokasi operasional, terdiri atas satu kantor perusahaan dan enam rumah kos yang digunakan sebagai pusat kegiatan jaringan tersebut. Salah satu lokasi yang menjadi fokus penyidikan adalah PT Digi Global Konsultan di kawasan Solo Baru yang diduga menjadi pusat aktivitas sindikat.

Modus Love Scam dan Investasi Kripto Palsu

Sindikat ini menggunakan metode pig butchering scam, yaitu strategi membangun hubungan emosional dengan calon korban sebelum mengarahkan mereka ke investasi palsu. Para pelaku terlebih dahulu berkenalan melalui media sosial maupun aplikasi kencan daring menggunakan identitas fiktif.

Dilansir dari Detik Jateng, setelah korban merasa percaya, pelaku mulai menawarkan peluang investasi yang diklaim memberikan keuntungan besar dalam waktu singkat. Korban kemudian diarahkan untuk menanamkan dana pada platform investasi palsu atau aset kripto palsu yang sebenarnya dikendalikan oleh jaringan pelaku.

Beberapa tahapan modus yang dilakukan antara lain:

  • Membuat akun media sosial palsu
  • Menjalin komunikasi intensif dengan korban
  • Membangun hubungan emosional atau asmara secara daring
  • Menawarkan investasi kripto dengan keuntungan tinggi
  • Mengarahkan korban melakukan transfer dana
  • Menghilangkan akses korban setelah dana berhasil diperoleh

Skema tersebut dinilai efektif karena memanfaatkan faktor psikologis korban yang telah terlanjur mempercayai pelaku.

Kerugian Mencapai Puluhan Miliar Rupiah

Hasil penyidikan sementara menunjukkan bahwa sindikat tersebut telah beroperasi sejak pertengahan 2025 hingga 2026. Dalam periode tersebut, jaringan ini diduga berhasil memperoleh keuntungan sekitar Rp41,1 miliar dari para korban yang tersebar di berbagai negara. Dikutip dari Media Hub Polri, sedikitnya 133 warga negara Amerika Serikat menjadi korban dalam kasus ini. Selama beroperasi, sindikat tersebut diduga memperoleh keuntungan sebesar 2,32 juta dolar Amerika Serikat atau setara sekitar Rp41,1 miliar. Besarnya nilai transaksi menunjukkan bahwa jaringan ini bekerja secara profesional dan memiliki sistem operasional yang terstruktur. Para pelaku memanfaatkan kepercayaan korban untuk memperoleh keuntungan dalam jumlah besar melalui skema investasi fiktif.

Keterlibatan Mantan Artis dan Warga Negara Asing

Kasus ini semakin menarik perhatian setelah polisi mengungkap keterlibatan Fabiola Elizabeth Agnes, mantan artis sekaligus mantan istri dari Reza Smash dan model yang menjadi salah satu tersangka dalam jaringan penipuan online internasional tersebut. Dilansir dari Detik JatengFabiola diduga berperan dalam melakukan komunikasi visual dengan korban melalui panggilan video guna meningkatkan tingkat kepercayaan korban terhadap investasi yang ditawarkan oleh sindikat. Kehadirannya digunakan untuk meyakinkan korban bahwa mereka berinteraksi dengan pihak yang nyata dan dapat dipercaya.

Selain keterlibatan Fabiola, polisi juga mengungkap adanya sejumlah warga negara asing (WNA) yang menjadi bagian dari jaringan tersebut. Dikutip dari Media Hub Polri, dari total 39 tersangka yang diamankan, sebanyak 28 orang merupakan warga negara Indonesia7 warga negara Nepal, dan 4 warga negara Myanmar. Keterlibatan para WNA tersebut memperkuat dugaan bahwa kasus ini merupakan bagian dari jaringan kejahatan siber internasional yang terorganisir. Penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka untuk mengungkap pihak yang mengendalikan operasi penipuan tersebut.

BACA JUGA: Viral Mahasiswa PNJ Diduga Berbuat Asusila Sesama Jenis di Kampus, BEM Desak Penindakan Tegas

Kerja Sama Internasional dalam Penanganan Kasus

Pengungkapan jaringan ini tidak hanya melibatkan aparat penegak hukum di Indonesia. Dikutip dari Media Hub Polri, Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Tengah bekerja sama dengan Federal Bureau of Investigation (FBI) karena para korban yang teridentifikasi berasal dari Amerika Serikat. Selain FBI, penyidik juga berkoordinasi dengan InterpolPPATKDirektorat Jenderal Imigrasi, serta sejumlah instansi terkait lainnya untuk menelusuri aliran dana dan jaringan pelaku yang tersebar di berbagai negara.

Kolaborasi lintas negara menjadi faktor penting karena kejahatan siber modern sering kali melibatkan pelaku, server, dan korban yang berada di negara berbeda. Dengan kerja sama tersebut, peluang untuk mengungkap seluruh jaringan pelaku menjadi lebih besar.

Masyarakat Diminta Lebih Waspada

Kasus ini menjadi pengingat bahwa penipuan online terus berkembang dengan berbagai modus baru. Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya terhadap tawaran investasi dengan keuntungan tidak wajar, terutama jika diawali melalui perkenalan di media sosial atau aplikasi kencan.

Beberapa langkah pencegahan yang dapat dilakukan meliputi:

  • Memverifikasi identitas pihak yang menghubungi.
  • Tidak mudah mengirim uang kepada orang yang baru dikenal secara daring.
  • Memastikan legalitas platform investasi.
  • Menghindari tawaran keuntungan tinggi dalam waktu singkat.
  • Segera melapor kepada pihak berwenang jika menemukan indikasi penipuan.

Pengungkapan penipuan online internasional di Solo menunjukkan bahwa kejahatan siber kini semakin kompleks dan terorganisir. Dengan kerugian mencapai sekitar Rp41,1 miliar, melibatkan 39 tersangka, korban dari Amerika Serikat, keterlibatan Fabiola Elizabeth Agnes, serta sejumlah WNA dari Nepal dan Myanmar, kasus ini menjadi salah satu pengungkapan kejahatan siber terbesar di Indonesia pada tahun 2026.

Kasus ini juga menunjukkan pentingnya kerja sama antara Polda Jawa TengahFBIInterpol, dan berbagai lembaga terkait dalam memberantas jaringan penipuan lintas negara. Masyarakat diharapkan lebih waspada terhadap berbagai modus investasi dan hubungan daring yang berpotensi menjadi sarana penipuan.