Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) menegaskan bahwa proses pemeriksaan terkait dugaan kekerasan seksual di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) hingga kini masih berlangsung. Penegasan tersebut disampaikan menyusul munculnya berbagai pemberitaan mengenai kategori sanksi dalam kasus tersebut. Kementerian menyatakan bahwa setiap dugaan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi harus ditangani secara serius, objektif, dan tetap mengutamakan perlindungan terhadap korban.
Pemeriksaan Masih Berjalan
Kemdiktisaintek menjelaskan bahwa proses penanganan kasus saat ini masih dilakukan oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) Universitas Indonesia.
Karena proses pemeriksaan belum selesai, belum ada kesimpulan akhir maupun penetapan kategori pelanggaran terhadap kasus yang sedang ditangani tersebut. Penentuan kategori pelanggaran baru dapat dilakukan setelah seluruh tahapan pemeriksaan selesai sesuai aturan yang berlaku. Kementerian juga mengingatkan masyarakat agar tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum proses pemeriksaan tuntas dilakukan.
Pernyataan yang Beredar Bukan Sikap Resmi Kementerian
Kemdiktisaintek menegaskan bahwa sejumlah pernyataan yang beredar di media terkait kategori pelanggaran bukanlah pernyataan resmi kementerian dan tidak mewakili posisi institusi. Posisi resmi Kemdiktisaintek adalah menghormati proses pemeriksaan yang sedang berjalan secara objektif, adil, dan berpihak pada perlindungan korban. Selain itu, kementerian juga terus mendorong agar seluruh proses penanganan dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Khairul Munadi, meminta seluruh pihak untuk memberi ruang kepada proses pemeriksaan agar berjalan dengan baik.
“Kami meminta seluruh pihak untuk tidak menarik kesimpulan sebelum proses pemeriksaan selesai dilakukan. Mari seluruh pihak memberi ruang bagi proses pemeriksaan yang sedang berjalan agar dapat berlangsung objektif, adil, dan tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban,” ujarnya.
Komitmen Kampus Bebas Kekerasan
Sebelumnya, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Brian Yuliarto, menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap segala bentuk kekerasan di lingkungan pendidikan tinggi. Menurutnya, kampus harus menjadi ruang aman bagi seluruh sivitas akademika, sehingga segala bentuk kekerasan wajib ditindak secara serius sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah yang Dilakukan Kemdiktisaintek
Sebagai tindak lanjut atas kasus yang terjadi di UI, Kemdiktisaintek telah melakukan sejumlah langkah, di antaranya:
- Berkoordinasi dengan pihak Universitas Indonesia untuk memastikan proses berjalan sesuai prosedur
- Memantau kinerja Satgas PPKPT dalam menangani laporan
- Memastikan korban memperoleh perlindungan dan pendampingan
- Mendorong transparansi dan akuntabilitas selama proses pemeriksaan berlangsung
Langkah tersebut disebut sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam menciptakan lingkungan pendidikan tinggi yang aman dan bebas dari kekerasan.
Penguatan Kanal Pengaduan
Kemdiktisaintek juga terus memperkuat sistem pencegahan dan penanganan kekerasan di perguruan tinggi melalui implementasi Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT).
Selain pembinaan terhadap Satgas PPKPT melalui pelatihan, webinar, dan modul pembelajaran daring, kementerian juga menyediakan sejumlah kanal pengaduan bagi masyarakat dan sivitas akademika.
Laporan dapat disampaikan melalui:
- Kanal LAPOR! (SP4N-LAPOR)
- Satgas PPKPT di masing-masing perguruan tinggi
- Pusat Panggilan 126
- Email resmi pengaduan kementerian [email protected]
- Nomor layanan pengaduan resmi Kemdiktisaintek 085186069126
Kasus dugaan kekerasan seksual di lingkungan FH UI masih berada dalam tahap pemeriksaan dan belum menghasilkan keputusan final. Kemdiktisaintek menegaskan pentingnya menghormati proses yang sedang berjalan serta meminta publik untuk tidak membentuk opini sebelum hasil pemeriksaan resmi diumumkan.
Pemerintah juga memastikan bahwa penanganan kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi akan terus dilakukan secara serius, transparan, dan berpihak pada perlindungan korban demi menciptakan lingkungan pendidikan yang aman bagi seluruh mahasiswa dan sivitas akademika.
Sumber Berita:
Kemdiktisaintek: Proses Pemeriksaan Dugaan Kekerasan Seksual di UI Masih Berjalan