Sumber img: X Bitvofficial
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjadi perhatian publik dalam beberapa waktu terakhir. Dalam perkembangan terbaru, Muhadjir Effendy diperiksa sebagai saksi pada Senin sore, 18 Mei 2026, terkait dugaan penyimpangan pembagian kuota haji tambahan periode 2023-2024.
Pemeriksaan tersebut dilakukan karena Muhadjir pernah menjabat sebagai Menteri Agama ad interim pada tahun 2022. KPK menilai keterangannya diperlukan untuk mendalami proses pengambilan kebijakan terkait distribusi kuota tambahan haji dari Pemerintah Arab Saudi.
Pemeriksaan Sempat Ditunda Sebelum Dijadwalkan Ulang
Sebelumnya, pemeriksaan terhadap Muhadjir Effendy memang sempat dijadwalkan oleh KPK pada Senin, 18 Mei 2026. Namun, Muhadjir mengajukan penundaan pemeriksaan karena memiliki agenda lain yang telah terjadwal sebelumnya. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut penyidik kemudian melakukan penjadwalan ulang terhadap pemeriksaan tersebut. Meski sempat meminta penundaan, Muhadjir akhirnya mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada sore hari untuk memenuhi panggilan penyidik.
Pemeriksaan Dilakukan untuk Mendalami Mekanisme Kuota Haji
Dalam keterangannya kepada wartawan, Muhadjir menjelaskan dirinya diperiksa karena pernah menjabat sebagai Menteri Agama ad interim saat Menteri Agama definitif menjalankan ibadah haji pada 2022.
KPK ingin mendalami pengetahuan Muhadjir mengenai mekanisme penyelenggaraan ibadah haji, khususnya terkait proses pembagian kuota tambahan haji. Penyidik menilai keterangan tersebut penting untuk mengetahui apakah tata kelola kuota tambahan telah dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan perubahan komposisi pembagian kuota tambahan haji yang dinilai tidak sesuai aturan. Dalam ketentuan Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus seharusnya hanya memperoleh porsi sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen dialokasikan untuk haji reguler.
Dugaan Penyimpangan Kuota Tambahan
Penyidik KPK menduga terjadi perubahan pembagian kuota tambahan sebanyak 20 ribu jemaah haji yang diberikan Arab Saudi. Dugaan penyimpangan muncul karena pembagian kuota disebut berubah menjadi:
- 50 persen untuk haji reguler
- 50 persen untuk haji khusus
Padahal, berdasarkan aturan yang berlaku, proporsi tersebut seharusnya tetap mengacu pada ketentuan 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Dugaan perubahan inilah yang kini menjadi fokus utama penyidikan KPK.
Selain mendalami kebijakan pembagian kuota, KPK juga menelusuri kemungkinan adanya keuntungan yang diterima pihak tertentu dari kebijakan tersebut, termasuk dugaan keterlibatan pihak swasta dan biro perjalanan haji.
BACA JUGA: Judo Kapolri Cup 2026 Resmi Digelar di Samarinda, Kapolri Tekankan Sportivitas dan Pembinaan Atlet
KPK Terus Kumpulkan Keterangan Saksi
Dalam proses penyidikan, KPK telah memanggil sejumlah pihak yang dianggap mengetahui proses distribusi kuota haji tambahan. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperjelas alur kebijakan, proses administrasi, hingga dugaan aliran dana yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Muhadjir Effendy sendiri menyatakan bahwa keterangannya diberikan sebatas kapasitasnya sebagai pejabat sementara Menteri Agama pada tahun 2022. Penyidik masih terus mengembangkan perkara guna mengungkap pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab dalam kasus tersebut.
Kasus dugaan korupsi kuota haji mendapat perhatian luas karena berkaitan langsung dengan pelayanan ibadah masyarakat. Banyak pihak berharap proses hukum berjalan secara transparan agar kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan ibadah haji tetap terjaga. Selain itu, penyidikan ini dinilai penting untuk memastikan distribusi kuota haji dilakukan secara adil dan sesuai aturan yang berlaku. KPK menegaskan akan terus menelusuri seluruh fakta dan alat bukti dalam perkara tersebut.