<p style="font-size:10px">
sumber img: X SINDOnews
</p>

 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan tindakan tegas dalam pemberantasan korupsi di tingkat pemerintahan daerah. Senin, 19 Januari 2026, tim KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, yang mengakibatkan Bupati Pati Sudewo ikut terjaring dalam penindakan tersebut. Konfirmasi penangkapan ini disampaikan langsung oleh Juru Bicara KPK, yang menyatakan bahwa Sudewo adalah salah satu dari pihak yang diamankan dalam kegiatan OTT tersebut.

 

Pemeriksaan Intensif di Polres Kudus

Setelah diamankan, Sudewo dibawa ke Mapolres Kudus untuk menjalani pemeriksaan secara intensif oleh tim penyidik KPK. Proses pemeriksaan ini dilakukan dalam fasilitas yang dipinjamkan oleh pihak kepolisian setempat demi kelancaran proses hukum. Sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana, KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum Sudewo dan pihak-pihak lain yang ditangkap selama operasi.

 

Konteks OTT di Pati

OTT di Pati yang menjerat Sudewo adalah bagian dari rangkaian operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Januari 2026. Ini merupakan OTT ketiga yang dikonfirmasi KPK dalam tahun ini, setelah operasi sebelumnya di Jakarta Utara dan di Kota Madiun yang melibatkan sejumlah pejabat lainnya.

 

BACA JUGA: OTT KPK Tangkap Wali Kota Madiun Maidi

 

Reaksi dan Sorotan Publik

Kasus OTT yang menimpa Bupati Pati ini kembali menjadi sorotan publik dan media karena menyasar pejabat tinggi di tingkat kabupaten. Beberapa pihak menunggu perkembangan selanjutnya terkait konstruksi perkara dan dugaan pelanggaran hukum yang melandasi penangkapan tersebut. Meski demikian, hingga berita ini dirilis KPK belum merinci secara lengkap tuduhan terhadap Sudewo maupun siapa saja pihak lain yang turut diamankan dalam OTT tersebut.

 

Kasus ini sekaligus menunjukkan komitmen KPK dalam melakukan pengawasan terhadap pejabat publik di berbagai tingkatan pemerintahan. Publik kini menunggu langkah selanjutnya terkait penetapan status hukum Sudewo dan pejabat lain yang terkait, agar proses hukum berjalan transparan dan adil sesuai dengan aturan yang berlaku.