Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025. Perpres ini mulai berlaku sejak 30 Juni 2025 dan mencakup delapan program prioritas, salah satunya adalah kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, dan pejabat negara.

 

Kenaikan Gaji ASN Berdasarkan Golongan

Berdasarkan Perpres 79 Tahun 2025, kenaikan gaji ASN diproyeksikan sebesar 8% hingga 12%, tergantung golongan dan masa kerja.

Berikut rinciannya:

  • Golongan I & II, kenaikan 8%
     
  • Golongan III, kenaikan 10%
     
  • Golongan IV, kenaikan 12%
     

ASN yang Mendapat Kenaikan Gaji

Kenaikan gaji ASN mencakup berbagai kelompok, antara lain:

  • Guru, pendidik di jenjang sekolah dasar hingga menengah
     
  • Dosen, pengajar di perguruan tinggi
     
  • Tenaga Kesehatan, termasuk dokter, perawat, bidan, dan tenaga medis lainnya
     
  • Penyuluh petugas yang memberikan penyuluhan di bidang pertanian, kelautan, dan sektor lain

TNI/Polri dan Pejabat Negara juga akan mendapatkan penyesuaian gaji sesuai dengan kebijakan pemerintah.

 

Jadwal Pencairan Gaji Baru

Gaji baru ini akan mulai berlaku pada Oktober 2025 dan pencairannya akan dilakukan pada bulan November 2025 dengan sistem rapel, sehingga ASN akan menerima tambahan gaji untuk 1–2 bulan sebelumnya.

 

Tujuan dan Alasan Kenaikan Gaji

Kenaikan gaji ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan ASN di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok dan sebagai apresiasi atas dedikasi mereka dalam memberikan pelayanan publik. Selain itu, kebijakan ini juga merupakan bagian dari janji kampanye Presiden Prabowo untuk meningkatkan kesejahteraan aparatur negara.

 

Program Prioritas Lain dalam Perpres 79 Tahun 2025

Selain kenaikan gaji, Perpres 79 Tahun 2025 juga mencakup delapan program prioritas, antara lain:

  1. Memberikan makan siang dan susu gratis di sekolah dan pesantren serta bantuan gizi untuk anak balita dan ibu hamil.
     
  2. Menyelenggarakan pemeriksaan kesehatan gratis, menuntaskan kasus TBC, dan membangun rumah sakit lengkap berkualitas di kabupaten.
     
  3. Mencetak dan meningkatkan produktivitas lahan pertanian dengan lumbung pangan desa, daerah, dan nasional.
     
  4. Membangun sekolah-sekolah unggul terintegrasi di setiap kabupaten dan memperbaiki sekolah-sekolah yang perlu renovasi.
     
  5. Melanjutkan dan menambahkan program kartu-kartu kesejahteraan sosial serta kartu usaha untuk menghilangkan kemiskinan absolut.
     
  6. Menaikkan gaji ASN termasuk guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, TNI/Polri, dan pejabat negara.
     
  7. Melanjutkan pembangunan infrastruktur desa dan kelurahan, bantuan langsung tunai, dan menjamin penyediaan rumah murah bersanitasi baik untuk yang membutuhkan.
     
  8. Mendirikan Badan Penerimaan Negara dan meningkatkan rasio penerimaan negara terhadap produk domestik bruto (PDB) ke 23%.
     

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan kesejahteraan ASN, TNI/Polri, dan pejabat negara meningkat, sehingga dapat memberikan pelayanan publik yang lebih optimal kepada masyarakat.